Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. “Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (14/3/2024). Aparatur negara yang dimaksud diantaranya PNS dan calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Aturan THR dan Gaji Ke-13 Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Pusat Anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, serta pimpinan dan pegawai non-ASN lembaga penyiaran publik, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. tunjangan kinerja. Besaran THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Ini Rinciannya!
Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Daerah Selain itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas: a. gaji pokok b. tunjangan keluarga c. tunjangan pangan d. tunjangan jabatan dan tunjangan umum e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lebih lanjut, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi yang diterima dałam 1 bulan. Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru yang diterima dałam 1 bulan. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN terdiri atas: a. 80% dari gaji pokok PNS b. tunjangan keluarga c. tunjangan pangan d. tunjangan umum e. tunjangan kinerja Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024