Cargo atau Kargo didefinisikan secara sederhana adalah semua (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota di dalam negeri maupun antar Negara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor (Warpani, 2009:95).
papun jenisnya, semua barang kiriman kecuali benda-benda Pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (non komersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.
Syarat Penerimaan Kargo
Menurut IATA TACT Rules (2.3.2) Secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerima kargo, kargo harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan syarat sebagai berikut:
- Air Way Bill. Air way bill diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2.
- Documentation. Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan.
- Marking of paxkage. Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut: Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
- Packing. Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
- Labelling of package. Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.
- Shipper declaration for dangerous goods. Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.
- Shipper certification for live animals. Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.